ABSTRAK
Mahmud Suyuti
HP. 08114118374
Problematika Pemahaman Masyarakat Muslim Maros tentang
Sengketa Harta Bersama (Implementasinya pada Wilayah Pengadilan Agama Kelas II Maros Tahun
2010)
Disertasi ini terdiri atas bagian awal, bagian isi dan bagian akhir yang
fokus pembahasannya pada masalah harta bersama dalam perkawinan masyarakat
muslim. Pada bagian awal disertasi ini dikemukakan latar belakang masalah yang
selanjutnya melahirkan pokok masalah tentang bagaimana problematika pemahaman masyarakat muslim dalam
penetapan hukum tentang penyelesaian harta bersama suami istri dalam perkawinan
pada wilayah Pengadilan Agama Kelas II Maros. Sub masalahnya adalah, apa yang menjadi problematika masyarakat
Muslim Maros dalam memahami harta bersama dalam perkawinan, bagaimana problematika
implementasi harta bersama suami istri dalam masyarakat Muslim Maros dan faktor
pendukung, penghambat serta solusinya, bagaimana penyelesaian sengketa kasus
harta bersama dalam masyarakat Muslim pada Pengadilan Agama Maros.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah bermula
dari penentuan lokasi dan jenis penelitian, metode pendekatan yang berdasar
pada teori-teori pendekatan ilmu hukum Islam dan bidang ilmu lain yang
mendukung seperti pendekatan teologis normatif, pendekatan kaidah syariah dan
fikih sehingga tercakup di dalamnya pendekatan multidisipliner, yang datanya
merujuk pada library research dan field research. Dengan demikian
data utamanya bersumber dari kajian pustaka dan data yang diperoleh langsung
dari lokasi penelitian dengan cara pengambilan populasi dan sampel. Adapun
prosedur pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, kuesioner, dan
dokumentasi. Pengolahan
dan analisis datanya secara kuantitatif dalam bentuk tabel dengan cara membagi hasil data dengan distribusi frekuensi.
Pada bagian akhir disertasi ini disebutkan kesimpulan yang
secara ekplisit terdiri atas tiga. Pertama, problematika konsep harta bersama dalam perkawinan dipahami
secara baik dan benar oleh masyarakat muslim Maros. Dari implementasi harta bersama suami
istri tersebut, juga tersosialisasi dalam kehidupan mereka berdasarkan ajaran
Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, faktor pendukung implementasi harta bersama
di Kabupaten Maros adalah karena sebagian besar mereka sadar akan pentingnya
harta bersama dan karena itu untuk menghindari perselisihan mereka mencatat dan
memisahkan harta bawaan dan harta yang diperolehnya setelah perkawinan. Namun faktor kendalanya adalah, kelihatannya pihak suami yang dominan
menguasai harta tersebut, tanpa memberikan peran kepada pihak istri secara
seimbang. Hal yang demikian ini, sering mengundang sengketa dan berakibat pada
perceraian. Ketiga, sebagai solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh
masyarakat Muslim di Kabupaten Maros bila
terjadi sengketa mengenai harta bersama adalah menempuh jalur hukum di
Pengadilan Agama setempat. Kantor Pengadilan Agama Maros dalam menyelesaikan sengketa
harta bersama dominan dengan cara rekompensi dan merujuk
pada unsur law in book dan law in action, dan pada
kenyataannya telah memenuhi asas dan rasa keadilan.
Implikasi
penelitian ini adalah, bahwa dengan adanya pemahaman yang baik dan benar tentang harta bersama bagi masyarakat
Muslim Maros, diharapkan lagi upaya impelementasi yang lebih baik dan benar
dalam kehidupan rumah tangga mereka, guna menghindari perselisihan suami istri.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Agama Maros diharapkan untuk senantiasa
berpartisipasi aktif dalam menangani kasus sengketa harta bersama bilamana
suatu saat ternyata masyarakat Muslim Maros masih ada yang mengajukan di
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar