Kamis, 23 Januari 2014

Harta Bersama



ABSTRAK

Mahmud Suyuti
HP. 08114118374
Problematika Pemahaman Masyarakat Muslim Maros tentang Sengketa Harta Bersama (Implementasinya pada Wilayah Pengadilan Agama Kelas II Maros Tahun 2010)
Disertasi ini terdiri atas bagian awal, bagian isi dan bagian akhir yang fokus pembahasannya pada masalah harta bersama dalam perkawinan masyarakat muslim. Pada bagian awal disertasi ini dikemukakan latar belakang masalah yang selanjutnya melahirkan pokok masalah tentang bagaimana problematika pemahaman masyarakat muslim dalam penetapan hukum tentang penyelesaian harta bersama suami istri dalam perkawinan pada wilayah Pengadilan Agama Kelas II Maros. Sub masalahnya adalah, apa yang menjadi problematika masyarakat Muslim Maros dalam memahami harta bersama dalam perkawinan, bagaimana problematika implementasi harta bersama suami istri dalam masyarakat Muslim Maros dan faktor pendukung, penghambat serta solusinya, bagaimana penyelesaian sengketa kasus harta bersama dalam masyarakat Muslim pada Pengadilan Agama Maros.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah bermula dari penentuan lokasi dan jenis penelitian, metode pendekatan yang berdasar pada teori-teori pendekatan ilmu hukum Islam dan bidang ilmu lain yang mendukung seperti pendekatan teologis normatif, pendekatan kaidah syariah dan fikih sehingga tercakup di dalamnya pendekatan multidisipliner, yang datanya merujuk pada library research dan field research. Dengan demikian data utamanya bersumber dari kajian pustaka dan data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dengan cara pengambilan populasi dan sampel. Adapun prosedur pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Pengolahan dan analisis datanya secara kuantitatif dalam bentuk tabel dengan cara membagi hasil data dengan distribusi frekuensi.
Pada bagian akhir disertasi ini disebutkan kesimpulan yang secara ekplisit terdiri atas tiga. Pertama, problematika konsep harta bersama dalam perkawinan dipahami secara baik dan benar oleh masyarakat muslim Maros. Dari implementasi harta bersama suami istri tersebut, juga tersosialisasi dalam kehidupan mereka berdasarkan ajaran Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, faktor pendukung implementasi harta bersama di Kabupaten Maros adalah karena sebagian besar mereka sadar akan pentingnya harta bersama dan karena itu untuk menghindari perselisihan mereka mencatat dan memisahkan harta bawaan dan harta yang diperolehnya setelah perkawinan. Namun faktor kendalanya adalah, kelihatannya pihak suami yang dominan menguasai harta tersebut, tanpa memberikan peran kepada pihak istri secara seimbang. Hal yang demikian ini, sering mengundang sengketa dan berakibat pada perceraian. Ketiga, sebagai solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat Muslim di Kabupaten Maros bila terjadi sengketa mengenai harta bersama adalah menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama setempat. Kantor Pengadilan Agama Maros dalam menyelesaikan sengketa harta bersama dominan dengan cara rekompensi dan merujuk pada unsur law in book dan  law in action, dan pada kenyataannya telah memenuhi asas dan rasa keadilan.
Implikasi penelitian ini adalah, bahwa dengan adanya pemahaman yang baik dan benar tentang harta bersama bagi masyarakat Muslim Maros, diharapkan lagi upaya impelementasi yang lebih baik dan benar dalam kehidupan rumah tangga mereka, guna menghindari perselisihan suami istri. Di sisi lain, pihak Pengadilan Agama Maros diharapkan untuk senantiasa berpartisipasi aktif dalam menangani kasus sengketa harta bersama bilamana suatu saat ternyata masyarakat Muslim Maros masih ada yang mengajukan di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar